Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, menyebut kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.
Dadang menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran tidak hadir langsung di ruang mediasi.
Ditemui secara terpisah, Subhan Palal selaku penggugat menyebut bahwa ia memang meminta Gibran untuk menghadiri proses mediasi.
Permintaannya disebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, dalam peraturan itu juga disebutkan empat alasan yang membolehkan tergugat diwakilkan dalam mediasi.
Alasan-alasan ini antara lain karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, jika prinsipal dalam pengampuan, baik di bawah naungan orangtuanya atau dinilai secara hukum tidak cakap untuk hadir di persidangan.
Alasan ketiga, prinsipal tinggal atau berada di luar negeri. Lalu, alasan keempat adalah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Xena Oliviaย
Video jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #pemerintah #GibranRakabumingRaka #Gibran #GugatanRp125Triliun #vjlab