Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), khususnya dalam aspek etika.
Untuk saat ini, kami sudah mengirimkan draf Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kecerdasan buatan, khususnya di bidang etika, ujar Meutya dalam kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Senin (29/9/2025).
Menurut Meutya, terdapat dua aturan utama yang sedang dibahas, yaitu yang berfokus pada etika dan keamanan dalam penggunaan AI.
AI itu luas, tapi untuk dua aturan pertama ini, kami fokus pada kecerdasan artifisial yang berkaitan dengan etika dan keamanan, jelasnya.
Menteri Komdigi itu menambahkan bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi antara Sekretariat Negara dan PUM (Peraturan Undang-Undang dan Mekanisme) sebelum segera diterbitkan.
Ini sekarang sudah dalam proses harmonisasi di pemerintah agar bisa segera dikeluarkan, ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan pedoman etik, peta jalan kecerdasan buatan, serta buku putih etika kecerdasan buatan sebagai langkah awal dalam pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab di Indonesia.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrilin
#news #Teknologi #Komdigi #MeutyaHafid #AI ##vjlab