:

Komdigi Akan Bikin Aturan Etika Penggunaan AI

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), khususnya dalam aspek etika.

Untuk saat ini, kami sudah mengirimkan draf Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kecerdasan buatan, khususnya di bidang etika, ujar Meutya dalam kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Senin (29/9/2025).

Menurut Meutya, terdapat dua aturan utama yang sedang dibahas, yaitu yang berfokus pada etika dan keamanan dalam penggunaan AI.

AI itu luas, tapi untuk dua aturan pertama ini, kami fokus pada kecerdasan artifisial yang berkaitan dengan etika dan keamanan, jelasnya.

Menteri Komdigi itu menambahkan bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi antara Sekretariat Negara dan PUM (Peraturan Undang-Undang dan Mekanisme) sebelum segera diterbitkan.

Ini sekarang sudah dalam proses harmonisasi di pemerintah agar bisa segera dikeluarkan, ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan pedoman etik, peta jalan kecerdasan buatan, serta buku putih etika kecerdasan buatan sebagai langkah awal dalam pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab di Indonesia.



Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrilin



#news #Teknologi #Komdigi #MeutyaHafid #AI ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke