Tentara Keamanan Rakyat (atau biasa disingkat dengan TKR) adalah sebuah nama angkatan perang pertama yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. TKR dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 berdasarkan maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.